2.938 personel Polda Metro Jaya Gelar Operasi Dua Pekan ke Depan

Ini 14 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

Ilustrasi (Foto: Dok Polri)
banner 468x60

PECIMERAH.COM – Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023. Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan alias 14 hari ke depan, hingga 23 Juli 2023.

Ribuan personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2023 adalah personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat, hingga Dewan Transportasi DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berharap dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas.

Karena proses penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang baik diharapkan kedisiplinan masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas kembali. Untuk itu, Karyoto meminta kepada jajarannya agar bertindak simpatik dan humanis.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (10/7/2023).

Harapannya, hal yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud. Sehingga persoalan lalu lintas yang selama ini masih sengkarut dapat dirasakan perubahannya oleh masyarakat.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat mentaati segala aturan dalam berlalu lintas. Hal itu demi keselamatan semua pihak. “Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” kata Latif.

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi incaran, masing-masingnya yaitu

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP