Persoalan Penghitungan Diharapkan Selesai Hari-H

Pemungutan suara akan digelar 14 Februari mendatang.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono (Foto: Dokumen Bawaslu RI)
banner 468x60

PECIMERAH.COM – Pemungutan suara akan berlangsung 14 Februari, pekan depan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) berharap persoalan dan perselisihan terkait administrasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara dapat diselesaikan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

“Kalau ada persoalan-persoalan saat rekapitulasi, selesaikan di tingkat penghitungan saat itu juga, misal ada perselisihan penghitungan di tingkat TPS, maka wajib hukumnya untuk menyelesaikan pada hari itu juga,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam rilisnya, Minggu (4/2/2024).

BACA JUGA : 

Puluhan Rumah di Rawa Bokor Terendam Banjir
Rayakan Milad Ke-57, Perisai Putih Tempati Padepokan Baru
Jakarta Bakal Punya Tiga Hutan Baru

Untuk itu, perlu ada koordinasi yang aktif antara petugas KPU mulai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pengawas TPS (PTPS), pengawas desa/kelurahan (PKD), serta panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Sehingga, persoalan-persoalan tersebut tidak tingkat di atasnya.

Hal tersebut demi meminimalkan masalah hukum yang bisa dijadikan dalil dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita selesaikan (masalah rekapitulasi) walaupun sampai malam tidak apa-apa, tapi tuntas di tingkat KPPS,” ujar Totok.

Ia juga menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk cakap dalam menyelesaikan permasalahan sesuai pada tingkatannya masing-masing. Apabila masalah bisa lolos di tingkat TPS, maka dia berharap di tingkat kecamatan sudah harus selesai. “Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” imbuhnya.