PECIMERAH.COM – Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia. Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023).
Pencabutan status tersebut mulai efektif berjalan sejak hari Rabu ini. “Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi dalam keterangannya.
Jokowi mengatakan keputusan ini diambil setelah kasus harian Covid-19 di Indonesia hampir mendekati nihil. Selain itu, Sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia miliki antobodi Covid-19. Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.
Transisi pandemi ke endemi membuat Pemerintah juga membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Vaksin Covid-19 akan diberikan pemerintah dalam skema pelayanan normal dalam penyakit menular biasa.
Jokowi mengatakan penanganan pandemi Covid-19 merupakan pekerjaan terberatnya selama menjabat presiden sejak 2014. “Dalam hampir 10 tahun ini kita bekerja, memang yang paling berat menghadapi COVID-19. Betul-betul kita enggak tahu berakhirnya kapan, diselesaikan dengan cara apa, dan sangat kuatnya ini sampai berapa bulan berapa tahun, enggak tahu,” ujarnya.
Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Ia berharap melalui keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, Jokowi berharap dengan keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.