Perda Direvisi, Honor LMK Dirancang Naik

Kebijakan Daerah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Dok Beritajakarta)
banner 468x60

PECIMERAH.COM – DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi setempat tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait lembaga musyawarah kelurahan (LMK).

Nantinya, kebijakan tersebut akan mengubah Peraturan Daerah Nomor 5/2010 tentang LMK.

“Perlu adanya penyesuaian masa jabatan, serta larangan rangkap jabatan jajaran LMK,” kata sebagaimana Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagaimana dikutip dari Fakta.com belum lama ini.

Raperda juga bakal menyesuaikan isi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018. Kebijakan ini mengatur terkait lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan lembaga adat desa (LAD) yang setingkat LMK di daerah lain di luar Jakarta.

Rencananya, calon perda ini akan memuat sejumlah klausul. Di antaranya, peningkatan masa bakti, honor, serta peran dan fungsi LMK.