Dari 630 Perumahan di Tangerang, Baru 37% Berikan Fasos dan Fasum

Sebanyak 393 Pengembang Belum Serah Terima ke Pemkab

Ilustrasi Fasos dan Fasum (Foto: Dok Pemkab Tangerang)
banner 468x60

PECIMERAH.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan baru terdapat 237 perumahan yang menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagai kewajiban pengembang kepada pemerintah. Jumlah tersebut hanyalah 37,6% dari total 630 perumahan yang berada dilokasi tersebut.

Bambang Saptho Nurtjahja, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang mengatakan, dengan demikian masih ada sebanyak 393 perumahan yang belum melakukan serah terima. Penyerahan fasos dan fasum dari sejumlah perumahan tersebut tercatat dalam rentang waktu tahun 2017 sampai 2023.

“Kami juga melakukan upaya agar mempercepat penyerahan fasos fasum yaitu dengan merevisi peraturan daerah dengan pengambilan peralihan sepihak,” ujar dia sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, ditulis Senin (1/5/2023).

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.

Nantinya, fasos dan fasum tersebut wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Pengelolaan yang dapat dilakukan di antaranya, ruang terbuka hijau, saran dan prasarana, jalan, drainase, serta lampu penerangan jalan umum (PJU).

Menurut Bambang, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan teguran kepada pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya tersebut. “Kami akan memberikan teguran dan imbauan kepada semua pengembang dengan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada perumahan yang belum menyerahkan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi 237 pengembang yang telah menyerahkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan. “Ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni yang mengeluhkan jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki,” ujar Bambang.